HeadlineHukumKriminalUncategorized

Timbun 1 Ton Liter Solar Subsidi, Pria Asal Rejoso Ditangkap Polisi

Nganjuk, NNews.co.id – Polisi dari Mapolres Nganjuk berhasil mengamankan R, warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dalam kasus penimbunan BBM jenis solar. Selain itu, polisi juga mengamankan 1,14 ton liter solar bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto dalam press release mengatakan, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya penimbunan BBM jenis Solar di wilayah Rejoso. Pelaku diamankan dirumahnya sekitar pukul 22.00 WIB, pada Sabtu (9/4/2022).


“Jadi kita berhasil mengamankan R, sebagai pemilik dan pengelola dimana modusnya mengambil beberapa titik dari SPBU untuk dijual kembali dan meraih keuntungan besar,” Ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama  dalam keterangannya , Senin (11/4/2022).


Setelah digerebek, petugas menemukan barang bukti 12 drum solar dengan kapasitas 60 Liter, 2 buku pendistribusian, struk pendistribusian, 7 drum kosong, 6 drum solar dengan kapasitas 60 Liter dan 2 unit mobil pikap grand max, serta Sepeda Motor.

“ Oleh sebab itu kita akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan kembali terkait  dengan siapa saja oknum dibalik semua ini,” lanjutnya


Kini pelaku dan barang bukti solar kini diamankan polisi. Pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.


“Ancaman hukumannya, penjara maksimal 6 tahun,” pungkas I Gusti Agung Ananta

Reporter : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!