Tak Terima Hak PAW Digeser, Anggota Perindo Lapor KPU
Nganjuk, NNews.co.id – Dua anggota Partai Perindo Nganjuk, melaporkan dugaan penyerobotan haknya sebagai pengganti antar waktu (PAW) oleh orang lain. Keduanya meminta agar KPU tidak segera membeIrkan rekom balasan kepada DPRD Nganjuk, atas pengganti PAW tersebut.
Karman dan Soim yang merupakan anggota Partai Perindo mendatangi kantor KPU Nganjuk guna melaporkan kasus dugaan penyerobotan hak politiknya ke KPU, Jumat (8/4/2022).
Menurut Karman, ia seharusnya secara otomatis diangkat menjadi anggota DPRD atas pergantian antar waktu dari Ibnu Hajar yang sebelumnya menjadi anggota DPRD Nganjuk dan dipecat karena terjerat kasus Narkoba.
Sebab, Karman dengan posisi nomor urut dibawah Erni, yang saat ini Erni sudah dinyatakan keluar dari Partai. Sehingga, secara otomatis harusnya Karman yang menjadi PAW.
Namun faktanya, malah Erni yang menjadi DPRD PAW atas Ibnu Hajar, padahal Erni sudah mengundurkan diri dari Partai Perindo sejak 5 Februari 2020.
“ Saya minta agar KPU tidak serta merta memberikan rekomendasi atas pengangkatan Erni sebagai PAW kepada DPRD Nganjuk,” ucap Karman, anggota Perindo
Sementara Pujiono, Ketua KPUD Nganjuk mengaku, persoalan di Perindo adalah persoalan internal partai, sehingga pihak KPU tidak bisa masuk ke ranah tersebut.
“ KPUD Nganjuk tetap akan memberikan jawaban kepada DPRD Nganjuk atas PAW tersebut, sesuai administrasi yang sudah ada,” Ujar Pujiono, Ketua KPUD Nganjuk
Usai mendapatkan jawaban dari pihak KPU, kedua anggota Perindo tersebut meninggalkan kantor KPU dan langsung menuju DPRD Nganjuk guna memberikan penjelasan atas persoalan di Perindo, bahkan keduanya akan melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Reporter : Hariadi Soewandito