Dalam Tempo Sebulan, Polres Bojonegoro Berhasil Ringkus 15 Pengguna dan Pengedar Obat Terlarang
![](https://nnews.co.id/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220407-WA0071-780x470.jpg)
Bojonegoro, NNews.co.id – Polres Bojonegoro menggelar press rilise atas keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba, (Satreskoba) Polres Bojonegoro, yang berhasil mengungkap dan meringkus 15 pengguna dan pengedar obat terlarang atau narkoba dalam sebulan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhamad,SH,SIK., pimpin secara langsung press rilis tersebut, di dampingi oleh Humas Polres Bojonegoro serta dihadiri oleh sejumlah awak media, bertempat di Mapolres Bojonegoro, Kamis, (7/4/2022).
Orang nomor satu di Polres Bojonegoro ini mengatakan bahwa, dalam kurun waktu selama bulan Maret pihaknya berhasil ungkap 14 kasus, 6 diantaranya kasus narkotika jenis sabu,1kasus narkotika jenis carnophen, 7 kasus obat keras dan berbahaya.
Selian itu, barang bukti yang berhasil di amankan petugas, 23,26 GRM jenis sabu, 5185 pil dobel L, 5 butir carnophen,dan 14 unit hanpone,dari 15 orang tersebut 13 orang pengedar dan 2 orang pengguna.
Lalu, dari jumlah 15 pelaku, mereka berasal dari warga Kabupaten Tuban, Kalitidu,Temayang, Dander, Baurno, Kanor, Kota Bojonegoro dan warga Jombang.
Juga, Kapolres Bojonegoro menghimbau, bahwa pengedaran narkoba di Bojonegoro cukup tinggi terbukti setiap bulan kami mengamankan pengedar obat terlarang tersebut.
” Maka dari itu, tokoh agama, tokoh masyarakat agar bersama-sama untuk mencegah peluang pengedaran narkoba di lingkungan kita”,imbaunya.
AKBP Muhammad menambahkan, atas perbuatan para tersangka tersebut, tersangka akan di jerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2009, Pasal 111,112,113 dan 114, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” pungkas dia.
Reporter : Eko Prayitno