HeadlineUncategorized

Penandatangan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Nganjuk dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk dan PT Pos Indonesia

Nganjuk, NNews.co.id – Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, pada tanggal 5 April 2022 Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penandatangan perjanjian kerjasama  bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk dan PT Pos Indonesia yang dilaksanakan secara terpisah.

Pada sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Masduki, SH, MH. Kerjasama dimaksud merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar.SH.MH Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah. SH Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya. SH. MH dan Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Negeri Nganjuk serta Kepala seksi penetapan Hak dan pendaftaran Sailan. A.Ptnh,MM, Kepala Seksi Bagian Tata Usaha Suprijo. A.Ptnh. MSi kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa Agus Harijanto, SH. MHum Penata pertanahan pertama Pardiman. SH, Penata Pertanahan Pertama Joko setiawan S.ST.MH analisis SDM Aparatur Pertama Eko W Basuki.A.Md

Bahwa kantor Pertanahan kabupaten Nganjuk telah membantu dalam mensertifikatkan kantor kejaksaan negeri nganjuk, selain itu pada perjanjian kerjasama sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan adanya SKK terkait penyelamatan aset berupa sebidang tanah seluas 992 m2 di jalan Diponegoro No. 71 Kelurahan Ganung Kidul Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Nganjuk ikut serta melakukan pendampingan hukum terkait pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2022 di 12 Desa dan 9 Kecamatan, selain itu Kejaksaan juga melaksakan pendampingan hukum terkait pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak dalam pembangunan Bendungan Semantok hingga berjalan dengan lancar.

Selain kegiatan tersebut diatas kantor ATR/BPN telah bersama sama dengan kejaksaan membantu persertifikatan monumen dr. Soetomo dan kita telah berhasil memberikan sesuatu yang berharga untuk pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Pendopo Andaru, dilaksanakan kegiatan penandatangan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Nganjuk Widoretno, SKom. selain PKS di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga ditandatangani PKS terkait Layanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengantaran BB Tilang.

Sebagaimana diketahui, selain melayani pembayaran tilang, Kejaksaan dan Kantor Pos juga bekerja sama dalam hal pengantaran barang bukti tilang kepada pelanggar yang berdomisili di luar daerah Kabupaten Nganjuk maupun yang berada di Kabupaten Nganjuk. Kedua pihak berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggar sehingga memberi kemudahan kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka PT Pos Indonesia telah menyediakan aplikasi POSPAY yang dapat diakses secara online.

Kegiatan dimaksud dihadiri oleh kasi Datun Boma Wira Gumilar,SH. MH kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, SH kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya,SH.MH dan Kasubbag Bin  Drs. budi Santoso.SH dan dihadiri pula jajaran dari Kantor Pos Cabang Nganjuk

Dengan adanya kegiatan penandatangan kerjasama antara kejaksaan negeri nganjuk dengan Stakeholder di Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat mempererat Kolaborasi dan Sinergitas untuk kinerja yang lebih baik.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!