Kejari Nganjuk Gelar Sosialisasi Program Restorative Justice di Grojogan-Brebek
Nganjuk, NNews.co.id – Kamis, 24 Maret 2022 di mulai Pukul 10.00 wib bertempat di Balai Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terkait “Restorarive Justice”.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk) di dampingi oleh Dicky Andi Firmansyah, SH. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk) dan Ratrieka Yuliana, SH. (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Nganjuk) serta turut hadir pula, Kapolsek Berbek Iptu Gatot S, Danramil 0810/04 Lettu Makruf, Camat Berbek Ardiansyah dan Kepala Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk Sdr. Suwito.
Kegiatan Penerangan Hukum hari ini mengambil tema terkait “Sosialisasi Restorative Justice (RJ)” dimana Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskan Keadilan, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan Cepat, sederhana dan biaya ringan.
Bahwa Restorative Justice (RJ) merupakan Program dari Jaksa Agung RI. Misalnya perkara pencurian, tetaplah sebuah perbuatan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan serta harus di proses hukum. Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program Restorative Justice (RJ) yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti Restorative Justice (RJ). Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut tentu ada syarat diantaranya : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Dan pada kesempatan ini kami meminta dukungan kepada Bapak/Ibu sekiranya dapat menjadi percontohan terkait program Restorative Justice (RJ) dan apabila ada masalah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses RJ tersebut. Kejaksaan Negeri Nganjuk akan menjadikan Desa Grojogan sebagai salah satu desa percontohan dalam penanganan proses RJ”, ujar Nophy Tennophero Suoth, SH., MH.
Bahwa dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk menyampaikan Restorative Justice (RJ) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutah, kesusilaan dan ketertiban umum. Selain itu, dalam penanganan RJ ini kami akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan Kec. Berbek Kab. Nganjuk yang akan diagendakan minggu depan.
“Tata cara perdamaian dalam penanganan RJ ini, kami selaku Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan Tersangka pada tahap penuntutan (Tahap II). Dalam penawaran tersebut kami juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun Tersangka sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik”, tambah Ratrieka.
Dalam hal menyampaikan permasalahan Masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Yesi Krismonita