Ungkap 22 Kasus Penganiayaan, Satreskrim Polres Nganjuk Amankan 11 Tersangka, 2 Diantaranya Masih Dibawah Umur.
Nganjuk, NNews.co.id – Dalam periode beberapa bulan terakhir, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap beberapa kasus dan mengamankan tersangka serta barang bukti terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Nganjuk.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung A.P dalam Doorstop yang digelar diruangannya, Kamis (17/3/22).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung A.P mengatakan, dari 22 kasus penganiyaan dan kepemilikan senjata tajam sajam, Polres Nganjuk berhasil mengamankan 11 tersangka, 2 di antaranya masih dibawah umur.
” Terbaru, yang berhasil kita amankan 5 tersangka, dengan rincian 3 tersangka dewasa dan 2 pelajar atau anak-anak,” ujar AKP I Gusti Agung A.P
“Mirisnya , ada dua pelaku yang masih dibawah umur atau pelajar. Kita lakukan pendampingan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).” Lanjut I Gusti Ananta
Kelima tersangka penganiayaan dan kepemilikan sajam yaitu MA (22), FE (21), DS (21), MU (17), dan Ah (17).
“ Untuk motif dari kasus tersebut bukan lagi masalah antar perguruan pencak silat melainkan secara acak, dan terjadi lebih dari 7 tempat kejadian perkara (TKP),”imbuhnya
Maraknya kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Nganjuk belakangan ini. Sesuai perintah Kepolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, Satreskrim Polres Nganjuk berkerja keras dan menindak tegas para pelaku yang melanggar kamtibmas di berbagai wilayah Hukum Polres Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat Nganjuk, jangan lagi merasa takut atau merasa terganggu untuk keluar malam, sebab Polisi Polres Nganjuk akan siap memberikan rasa aman, mengamankan dan menjaga Harkamtibmas yaitu dengan meningkatkan Patroli Blue Light.
Reporter : Yesi Krismonita