Pengeluaran Sekaligus Pemindahan Rutan Terdakwa Bupati Nganjuk DKK.

Nganjuk, NNews.co.id – Rabu tanggal 16 Maret 2022 pukul 11.15 s.d 14.45 Wib bertempat di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Pada Kejati Jatim Jl. Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya dan Rutan Kelas II B Jl. Supriyadi Kel. Mangundikaran Kec/Kab. Nganjuk, telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran sekaligus pemindahan 1 (satu) orang terpidana atas nama M. Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk) dan 6 (enam) Tindak Pidana Korupsi an. Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk, Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret) untuk menjalani dan menunggu putusan Upaya Hukum Banding atas putusan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Tingkat Pertama) ke Rutan Kelas II B Jl. Supriyadi Kel. Mangundikaran Kec/Kab. Nganjuk dengan penanggungjawab Andie Wicaksono, SH., MH. (Kasi Pidsus KN Nganjuk).
Para tahanan dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Pada Kejati Jatim ke Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk tersebut menggunakan kendaraan tahanan Kejari Nganjuk dengan pengawalan 2 personil Samapta Polres Nganjuk dan 7 personil dari Kejaksaan Negeri Nganjuk;
Sebelumnya para tahanan tersebut telah dilakukan pemeriksaan medis berupa rapid test antigen oleh tim medis dari Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur dengan hasil keseluruhannya Negatif (-) Covid-19.
Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk ini, Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk) sedang dalam upaya hukum banding sedangkan terdakwa atas nama Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret) sedang dalam proses upaya hukum kasasi.
Selain pemindahan tahanan tersebut juga dilakukan pelaksanaan putusan (eksekusi) atas nama Terdakwa M. Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk).
Pemindahan terpidana/terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah salah satu upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antar tahanan dikarenakan penghuni/tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Pada Kejati Jatim Jl. Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya tersebut cukup banyak.
Yesi Krismonita