Terungkap Beberapa Fakta Baru dalam Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Pemilik Toko Mebel di Nganjuk.
Nganjuk, NNews.co.id – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk mengikuti pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban BY yang dilakukan Tersangka MYS (29 Tahun), Kamis 10 Maret 2022.
Tindak Pidana pembunuhan terjadi pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 23.15 WIB bertempat di depan garasi mobil termasuk Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Bahwa Korban BY merupakan majikan dari Tersangka MYS (sopir toko ABC Meubel).
Bahwa dalam kegiatan rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 51 adegan dan diperagakan langsung oleh tersangka MYS (29 Tahun). Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di depan garasi mobil termasuk Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk atau Tempat Kejadian Perkara (TKP 1), TKP 2 di toko ABC Meubel yang merupakan rumah Korban di Jl. A. Yani No. 93 RT. 02 RW. 04 Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, TKP 3 di Aloon – Aloon Nganjuk (Tersangka membeli sajam melalui online/cod), dan TKP 4 di jembatan Desa Kedungsuko Kecamatan Sukomoro (Tersangka membuang sajam/parang ke sungai).
Bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.
Rekonstruksi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jaksa Peneliti (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sat Reskrim, Sat Shabara, Sat Intelkam, Inafis serta Personil Polres Nganjuk.
Yesi Krismonita