Mantan Dirut PDAU, Kembali Dipanggil Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Nganjuk, NNews.co.id – Setelah mamanggil Jaya Nur Edy, Direktur Utama Kejaksaan Negeri (PDAU) Nganjuk dua minggu lalu. Kini Kejaksaan Negeri Nganjuk kembali memanggil Tirto, sebagai Direktur PDAU yang menjabat pada Tahun 2017 hingga 2020.
Kejaksaan Negeri Nganjuk terus mendalami kasus dugaan adanya korupsi ditubuh PDAU Pemkab Nganjuk. Kejaksaan Negeri Nganjuk kembali memanggil Direktur PDAU guna pendalaman data, untuk menemukan dugaan korupsi pada perusahaan yang terus mengalami kerugian tersebut.
Tirto dipanggil untuk kedua kalinya, guna melengkapi berkas pembukuan keuangan PDAU Tahun 2016 hingga Tahun 2020. Sebab, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan tindak pidana koruspi, dengan indikasi perushaan milik Pemkab Nganjuk itu, secara terus menerus dinyatakan merugi.
Menurut Kajari Nganjuk Nophy Tennophero South, pemanggilan dua Direktur dilakukan guna melengkapi data dan memberikan penjelasan kepada kejaksaan.
“ Pemanggilan dua Direktur ini, sebagai upaya pendalaman data awal,” ujar Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero South
Sebelumnya, dalam laporan keuangan Tahun 2016-2020 PDAU Pemkab Nganjuk dilaporkan mengalami kerugian. Tahun 2016 merugi Rp 600 juta, Tahun 2017 rugi Rp 600 juta, Tahun 2018 mengalami keuntungan Rp 59 juta, Tahun 2019 kembali rugi Rp 400 juta dan Tahun 2020 mengalami kerugian hingga Rp 700 juta.
Reporter : Hariadi Soewandito