HeadlineKriminalPeristiwaUncategorized

Dianggap Meresahkan Warga, Residivis Dikeroyok 13 Orang Hingga Tewas.

Nganjuk, NNews.co.id – Kurang dari 24 jam, Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Event Suhartono (34), warga Dusun Tirip, Desa Sumber Urip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, meregang nyawa di tempat kejadian dengan tubuh penuh luka.

Korban diketahui meninggal dunia di halaman depan rumah salah satu warga di Dusun Tirip Desa Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Sabtu (26/2/2022) pukul 23.00 WIB, dan ditemukan salah satu warga setempat pada Minggu (27/2/2022) pagi.

Korban merupakan Residivis yang sudah 4x keluar masuk penjara. Namun, nampaknya tidak jera, ia masih mengganggu tetangga dengan membobol rumah dan memalak tetangga. Karena resah dan geram dengan ulah ES, 13 Pemuda mengeroyok korban hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. dalam press release mengatakan, korban dikeroyok oleh 13 orang dengan menggunakan benda tajam, batu, dan kayu. 

“Puji syukur kepada Tuhan kasus ini bisa kami ungkap tidak lebih dari 24 jam sejak waktu kejadian berkat kesigapan petugas menerima laporan dari masyarakat melalui “Wayahe Lapor Kapolres”. Ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung A.P

“ Saat ini kami telah mengamankan 8 orang pelaku, sementara sisanya masih DPO, dan saya berharap para pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri ”, lanjutnya

“Dari hasil pemeriksaan  terhadap para pelaku, mereka geram kepada korban yang semasa hidupnya sering membuat onar dan suka memalak, bahkan orang tua korban sendiri tidak luput dari aksi tak terpuji korban,” tutur AKP I Gusti Ananta.

Kedelapan pelaku tersebut, yakni Efd (26 tahun), MA (28), Ron (26), Har (24), HF (22), TI (34), FJ (18), dan Muh (18) diketahui juga sesama warga Dusun Tirip, Desa Sumber Urip, Berbek.

AKP I Gusti Ananta menyebut, pihaknya sudah mengantungi identitas pelaku lain dan berharap mereka menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!