HeadlineHukumNarkotikaUncategorized

Kejari Nganjuk, Terima Pelimpahan Tsk & BB Kasus Narkoba Oknum DPRD.

Nganjuk, NNews.co.id – Senin, 7 Februari 2022 Pukul 14.00 WIB, Bertempat di ruang Tahap II Kantor Kejaksaaan Negeri Nganjuk dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Umum terkait Perkara narkotika dari penyidik Reskoba Polres Nganjuk oleh Jaksa penuntut umum Liya Listiana, SH.

Adapaun Tersangka yaitu Moh.Ibnu Khajar Bin Supriadi (Anggota  DPRD) 29 Tahun warga Dusun Tosari, Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, yang telah melanggar pasal kesatu pasal 114 ayat (1), kedua pasal 112 ayat (1), dan ketiga 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum dilakukannya pemeriksaan tahap II terhadap tersangka telah melaksanakan pengecekan kesehatan dengan tes rapid antigen di RS Bhayangkara Polres Jatim dan dengan hasil nonreaktif (-) covid19. Penahanan dilakukan kepada tersangka dari sejak tgl 7 Februari hingga 26 Februari 2021 di Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk.

Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 pukul 20.00 WIB di rumah tsk yang beralamat di Dusun Tosari, Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk Oleh Tim reskoba Polres Nganjuk.

Adapun barang bukti yang disita dari tsk yaitu 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram,1(satu) plastip klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram,1(satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu,seperangkat alat hisap sabu,2(dua) korek api gas,1(satu) buah hp merk oppo tipe A7 warna biru,1( satu) tas kecil warna abu abu.

YesiKrismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!