HeadlineUncategorized

Kejaksaan Negeri Nganjuk, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 105 Perkara.

Nganjuk, NNews.co.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan total 105 perkara diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Uang Palsu dan barang bukti jenis lainnya, di Empokan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Nganjuk, Senin (07/2/2022).

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH. dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Nganjuk yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap (Inkcracht).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dedi Irawan SH.,M.Kn.,MH. menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa :

  1. Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 56,64 gram ;
  2. Narkotika jenis ganja dengan berat total 361,41 gram ;
  3. Narkotika Jenis Tembakau Gorilla dengan berat total 6,46 gram ;
  4. Ekstasi sejumlah 6 butir ;
  5. Pil Dobel L dengan jumlah keseluruhan 12.241 butir ;
  6. Senjata tajam (sajam) seperti bilah kapak, arit, gergaji tangan dan kendaraan bermotor dan juga drum ;
  7. Barang bukti lain HP berbagai merk 54 buah;

  8. Uang palsu seratus ribu rupiah dengan jumlah 23 lembar ;
  9. Perlengkapan judi dadu, judi kartu, alat permainan togel dan buku ramalan, uang palsu, pakaian, parang, kunci T, tas, batu, Pump Controller/Sibel/Pompa Celup dan Tendon Air Pe 300;

Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH., secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

YesiKrismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!