HeadlineUncategorized

Polisi Mulai Periksa Keempat Pelapor, Atas Dugaan Kasus Penggelapan dan Penipuan Uang Koperasi.

Nganjuk, NNews.co.id – Kasus hukum dugaan penggelapan dan penipuan uang koperasi, senilai Rp 5 milliar lebih terus bergulir. Keempat orang pelapor mendatangi Mapolres Nganjuk, guna dilakukan pemeriksaan awal, Selasa (25/1/2022).

Dengan didampingi Supriono, Ketua Paguyuban Guru se-Kabupaten Nganjuk, mulai diperiksa Polisi. Sementara, salah satu anggota Koperasi non aktif, melaporkan pidana para pengurus koperasi. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di Unit Pidana Umum (Pidum) Mapolres Nganjuk.

Menurut Bacrul Mujib, mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Guyub Rukun dan juga sebagai pelapor berharap, agar kasus cepat selesai dan yang dilaporkan bisa bertanggung jawab.

“ Semoga kasus ini segera tuntas, dan pelaku bisa bertanggung jawab,” ujar Bacrul Mujib

Sementara Prayogo Laksono, S.H, M.H, Kuasa Hukum Diah Purwaningsih, salah satu anggota Koperasi non aktif, pihaknya melaporkan 8 orang pengurus dan pengawas Koperasi, karena uang kliennya tidak bisa diambil di Koperasi.

“ 8 orang yang dilaporkan termasuk Nawawi, sebagai bendahara Koperasi yang juga dilaporkan oleh 4 pengurus lainnya ke Mapolres Nganjuk,” Jelas Prayogo Laksono

Priono, Ketua Paguyuban Guru Kabupaten Nganjuk meminta, peran serta yang proaktif  dari semua pihak selama penyidikan.

Diharapkan, dengan banyaknya laporan ke Polisi, bisa menguak kasus tersebut dan bisa segera terselesaikan secara hukum.

Yesikrismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!