Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nganjuk, Lakukan Eksekusi Kasus Tipikor PTSL di Desa Katerban .
Nganjuk, NNews.co.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan eksekusi terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban Kecamatan Baron Tahun 2017, an. Terdakwa ARIFIN, S.H. Bin SUPONO berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2015 K/Pid.Sus/2021 tanggal 06 Juli 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jumat (21/01/22).
Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam putusan Hakim, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Terdakwa telah melakukan Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Katerban dilakukan pada kurun waktu antara bulan Januari 2016 s/d sekitar tanggal 27 Agustus 2018 sebanyak 1.231 pemohon dan biaya pungutan sebesar Rp. 1.000.000,- /bidang untuk setiap pemohon sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp. 1.231.000.000,- dimana setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Sebelum ditahan, terdakwa menjalani tes kesehatan dan tes bebas covid19 di Poliklinik Adhyaksa Kejaksaan Negeri Nganjuk oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
YesiKrismonita