BNNK Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Amankan Pelaku dan Sita 10,12 Gram Amphetamine.
Nganjuk, NNews.co.id – Mengawali Tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh jaringan internasional, dengan barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamine seberat 10,12 Gram.
BNNK Nganjuk telah mengamankan N.E.P warga Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, yang merupakan tersangka penyalahguna Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamine, Kamis (13/01/22) Pukul 11.30 WIB dirumahnya.
Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Ir. Bambang Sugiharto, M.Si. mengatakan, Kronologi penangkapan terhadap pelaku, bermula saat Tim Pemberantasan BNNK Nganjuk mendapat informasi dari Bea Cukai Provinsi Jawa Timur dan Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur, bahwa akan ada pengiriman Narkotika Golongan 1 dari Luar Negeri melalui paketan.
“ Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan” Ujar Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto saat Press Conference, Selasa, (18/01/22) di Kantor BNNK Nganjuk.
“ Hasilnya, dipastikan barang atau paket yang dikirim dari luar negeri berisi narkotika golongan 1,” lanjutnya.
“ Tim Pemberantasan BNNK Nganjuk bekerjasama dengan jasa pengiriman barang yang ada di Kecamatan Kertosono untuk memastikan paketan tersebut diterima langsung oleh pemesan barang yaitu tersangka N.E.P.” tambahnya
“Kemudian, TIM melakukan penangkapan terhadap tersangka N.E.P di rumahnya,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamine dengan berat 10,12 gram, laptop, ponsel, buku rekening dan ATM BCA.
“ Saat di interogasi petugas, tersangka mengaku barang tersebut akan digunakan sendiri dan tidak diedarkan kepada orang lain. Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut digunakan untuk dopping atau penyemangat kerja.” pungkasnya
Namun, hingga saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan berlanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 di wilayah Kabupaten Nganjuk dari luar negeri karena barang bukti yang disita cukup besar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 Ayat 2 JO, Pasal 114 ayat 2 JO, Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.
YesiKrismonita