Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Dihukum 7 Tahun Penjara.
Nganjuk, NNews.co.id – Kamis, 06 Januari 2022 bertempat di Rutan Medaeng Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk atas nama Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk) dan M. Izza Muhtadin (Ajudan Bupati). Sidang dihadiri Tim JPU Gabungan yaitu Tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, SH., MH. dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH., MH dan Sri Hani Susilo, SH.
Adapun agenda persidangan hari ini adalah Pembacaan Putusan, untuk terdakwa atas nama Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), pasal yang terbukti adalah:
Pasal 12 huruf e ayat dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dan pidana Denda Rp. 200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 10.000,-.
Sedangkan, terdakwa atas M. Izza Muhtadin (Ajudan Bupati), pasal yang terbukti adalah:
Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana Penjara 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dan pidana Denda sebesar Rp. 150.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan serta dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 10.000,-.
Sebelumnya Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsidair 8 bulan kurungan. Sedangkan, Terdakwa M Izza Muhtadin dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 150.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Atas putusan tersebut Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
YesiKrismonita