Sidang Perkara Tipikor, Terkait Pungutan Biaya PTSL, Agenda Pemeriksaan Saksi Oleh Majelis Hakim.

Nganjuk, NNews.co.id – Kamis, 23 Desember 2021 bertempat di RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi secara daring (online) terkait Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng pada Tahun 2020 atas nama Terdakwa KODERI, S.H., (Lurah Warujayeng) dan HARI MUSTAJI (Ketua PTSL).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Andie Wicaksono, S.H., M.H., dan Sri Hani Susilo, SH.
Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembuktian dengan acara Pemeriksaan Saksi-Saksi oleh Majelis Hakim dengan terdakwa. Penuntut Umum telah menghadirkan 4 orang saksi pada sidang hari ini, diantaranya adalah Pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal Pertama Pasal 12 e atau Kedua Pasal 11 atau Ketiga Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH., untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100REAL
#KEJARINGANJUKSAE
#BERKARYAUNTUKBANGSA
Sumber Informasi:Tim Penerangan Kejari Nganjuk.