Sidang Perkara Tipikor, Pembangunan Infrastruktur TA 2015 di Desa Putren.
Suasana saat persidangan Perkara Tipikor, Pembangunan Infrastruktur TA 2015 di Desa Putren.
Nganjuk, NNews.co.id – Kamis, 23 Desember 2021 bertempat di RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi secara daring (online) terkait Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Tahun Anggaran 2015 di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk atas nama Terdakwa NIDI Bin SARIMIN. Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) dipimpin oleh Andie Wicaksono, S.H., M.H., dan Sri Hani Susilo, SH.
Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembuktian dengan acara Pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkara yang berasal dari Penyidik Polres Nganjuk ini, disidangkan dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Marper Pandiangan, SH., MH., dan telah memeriksa 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Adapun para saksi tersebut merupakan perangkat Desa Putren dan pemilik toko.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Putren tersebut didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100%REAL
#KEJARINGANJUKSAE
#BERKARYAUNTUKBANGSA
Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk