Sidang Perkara Tipikor, Agenda Pembacaan Tuntutan Terhadap Bupati Nganjuk dan Ajudannya.
Nganjuk, NNews.co.id – Kamis, 23 Desember 2021 telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk an. Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk) dan M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk). Sidang dihadiri oleh Tim JPU Gabungan yaitu Tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, SH., MH. dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH., MH. dan Sri Hani Susilo, SH.
Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kedua Terdakwa. Dalam amar Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa Novi Rahman Hidhayat ( Bupati Nganjuk) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e ayat dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (2) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa M Izza Muhtadin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (2) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk) dituntut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan kurungan. Sedangkan, Terdakwa M Izza Muhtadin dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Agenda persidangan untuk kedua terdakwa yakni Pembacaan Nota Pembelaan / Pledoi dari Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021.
Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100%REAL
#KEJARINGANJUKSAE
#BERKARYAUNTUKBANGSA
Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk