Polres Nganjuk, Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Selama Hampir 1 Tahun.
Nganjuk, NNews.co.id – Polres Nganjuk, bersama Forkompimda Kabupaten Nganjuk, melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap Satresnarkoba, Satlantas dan Satsamapta Polres Nganjuk, Kamis (23/12/21).
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini diantaranya, dari Satresnarkoba sebanyak 126 kasus, terdiri dari perkara Narkotika 93 laporan polisi, Okerbaya 33 laporan polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 149 orang.
Dengan jumlah barang bukti berupa, Sabu 141,88 gram, Pil Ekstasi 6 butir, Okerbaya 34.574 butir, dan ganja 39,55 gram.
Sementara dari Satsamapta sebanyak 170 kasus, berupa jual miras tanpa izin sebanyak 170 laporan polisi. Jumlah tersangka, sebanyak 170 tersangka, dengan barang bukti sekitar 800 botol arak jowo.
Sedangkan dari Satlantas, berdasarkan jenis pelanggaran untuk roda 2 sebanyak 3.625 kendaraan, dan roda 4 sebanyak 5.155 kendaraan.
Dan, sebanyak 384 kendaraan yang disita dari hasil balap liar, selama periode Januari-Desember 2021.
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengatakan “ Ini merupakan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Polri, diharapkan kedepan terus terjalin hubungan baik ini.” Ujarnya
Sementara Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, “ Pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus dari Januari-Desember 2021, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah” jelasnya
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan botol miras dengan alat berat, dan memotong knalpot brong dengan mesin pemotong besi. Diharapkan pada tahun 2022, jumlah tindak kriminal dan miras di Kabupaten Nganjuk bisa menurun.
Reporter : Hariadi Soewandito
Editor : Yesi Krismonita