HeadlineUncategorized

Talkshow di Radio, Sampaikan Upaya Kejari Nganjuk dalam Pemberantasan Mafia Tanah.

Dicky Andi Firmansyah, SH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Ratrieka Yuliana, SH, Jaksa Fungsional, saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Talkshow di Ruang Siaran Radio Suara Anjuk Ladang.

Nganjuk, NNews.co.id – Rabu, 15 Desember 2021 dimulai pukul 09.00 s/d 10.00 Wib bertempat di Ruang Siaran Radio Suara Anjuk Ladang 105,3 FM (RKPD), Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk (Dicky Andi Firmansyah, SH.) dan Ratrieka Yuliana, SH. (Jaksa Fungsional) menjadi Narasumber dalam Kegiatan Talkshow dengan materi “Upaya Kejari Nganjuk dalam Pemberantasan Mafia Tanah”.

Program Talkshow yang diselenggarakan oleh Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) 105,3 FM diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat dan pada prisipnya masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang benar dan akurat berkaitan dengan hukum dalam hal ini terkait pemberantasan mafia tanah serta terkait program-program inovatif Kejaksan RI khususnya Kejari Nganjuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat tersampaikan sehingga kinerja Kejaksaan RI dapat dirasakan oleh masyarakat.

Adapun upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk diantaranya Membangun kolaborasi dengan Kantor Pertanahan untuk memberikan penguatan pencegahan terjadinya Mafia Tanah. ; Melaksanakan instruksi Bapak Jaksa Agung, maka kami membentuk Tim Khusus yang anggotanya merupakan gabungan antara jajaran seksi Intelijen, Pidum dan Pidsus. ; Kejari Nganjuk telah membuka Hotline untuk pengaduan masyarakat. ; Kejari Nganjuk juga melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara membuka layanan konsultasi Hukum termasuk pertanahan bagi masyarakat yang memerlukan. Layanan ini dapat diakses secara online maupun offline.

“Harap berhati – hati untuk masyarakat Kabupaten Nganjuk yang mengetahui dan menjadi korban mafia tanah, karena mafia tanah bersifat sindikat atau jaringan sehingga saya berharap di Kabupaten Nganjuk tidak ada kasus seperti itu dan Kabupaten Nganjuk bisa lebih maju, berkembang dan bisa bersaing dengan Kabupaten lain. Kami juga ada hotline untuk pengaduan apabila masyarakat mengetahui dan menjadi korban mafia tanah di nomor 08113285400″, ujar Dicky Andi Firmansyah, SH. (Kasi Intel Kejari Nganjuk).

Program tersebut juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat. Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian, di sisi lain Kejaksaan mendapat banyak masukan dan umpan balik serta tersampaikan program-program inovatif Kejaksaan RI khususnya Kejari Nganjuk dapat di ketahui masyarakat secara langsung.

Selain itu, pihak Kejaksaan berharap agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara rutin, sehingga Kejari Nganjuk dapat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam memberikan pemahaman hukum dan juga mendorong palaksanaan program-program pembangunan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan memberikan informasi positif untuk kemajuan Kabupaten Nganjuk yang Nyawiji.

#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100%REAL
#KEJARINGANJUKSAE
#BERKARYAUNTUKBANGSA

Sumber : Tim Penerangan Hukum Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!