Kejari Nganjuk, Gelar Sidang Perkara Tipikor Pungutan Biaya PTSL.
Nganjuk, NNews.co.id – Bertempat di RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi secara daring (online) terkait Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng pada Tahun 2020 atas nama Terdakwa Koderi, S.H., dan Hari Mustaji (Ketua PTSL), Kamis (09/12/21).
Sidang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Andie Wicaksono, S.H., M.H., dan Sri Hani Susilo, SH.
Adapun agenda persidangan hari ini adalah Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim dengan terdakwa atas nama Hari Mustaji. Dalam Putusan Sela tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hari Mustaji.
Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk persidangan atas nama terdakwa Hari Mustaji dan Koderi, S.H. Penuntut Umum telah menghadirkan 4 orang saksi pada sidang hari ini.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal Pertama Pasal 12 e atau Kedua Pasal 11 atau Ketiga Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH., untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi untuk kedua terdakwa.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100REAL
#KEJARINGANJUKSAE
Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk