HeadlineUncategorized

Upaya Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan di Kabupaten Nganjuk.

Nganjuk, NNews.co.id – Berdasarkan data yang ada, di Kabupaten Nganjuk terdapat beberapa proyek strategis nasional (PSN) diantaranya yakni Pembangunan Bendungan Semantok, Rencana Pembangunan Kawasan Industri Nganjuk (KING), Rencana Pembangunan Bendungan Margopatut, Rencana Pembangunan Jalan Selingkar Wilis dan Pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri.

Selain itu, seiring dengan pertumbuhan investasi ekonomi, diperkirakan akan banyak inestor membangun pabrik di wilayah Kabupaten Nganjuk. Belum lagi kita tahu Bersama terdapat beberapa sengketa atau konflik berkaitan dengan tanah yang terjadi.

Pelaksanaan PSN maupun beberapa kegiatan lain tersebut membutuhkan ketersediaan lahan atau tanah. Kebutuhan tersebut sangat rawan dan sangat dimungkinkan keterlibatan mafia tanah. Akibatnya harga tanah dipermainkan sehingga menjadi mahal. Selain itu berPotensi menimbulkan terjadinya konflik sosial.

Sesuai Petunjuk Teknis Pemberantasan dan Pencegahan Mafia Tanah yang dikeluarkan oleh BPN, Pengertian Mafia Tanah adalah individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan Tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan kasus pertanahan.

Upaya memberantas mafia tanah merupakan salah satu instruksi Jaksa Agung RI. Hal ini karena, Kejaksaan memandang permasalahan ini merupakan hal krusial mengingat sepak terjang para mafia tanah sangat meresahkan masyarakat.

Selain menghambat proses pembangunan nasional, mafia tanah juga dapat memicu terjadinya konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Bapak Jaksa Agung menyampaikan, “ Salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah. Untuk itu, Jaksa Agung telah memerintahkan memerintahkan agar jajaran kejaksaan mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat atau Kepala Desa.” Tuturnya

Jaksa Agung menegaskan bahw,a Kejaksaan tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara. Karena itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk membentuk tim khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran intelijen, pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

Kolaborasi antara bidang intelijen dengan bidang pidum dan bidang pidsus diharapkan bisa bekerja secara efektif menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan pesan, untuk mencermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antarwarga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.

Menghadapi potensi konflik sosial, maka Bapak Jaksa Agung juga mewanti-wanti untuk segera mengantisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Konflik tanah seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik.

Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk mengatakan “ Kami akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah” Ujarnya,

“ Sebagai bagian dari penegak hukum kami minta untuk dilakukan monitoring terhadap pegawai kejaksaan. Jangan sampai ada pegawai kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah” Lanjut Nophy Tennophero Suoth

Adapun terkait hal tersebut, upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk diantaranya :

  1. Membangun kolaborasi dengan Kantor Pertanahan untuk memberikan penguatan pencegahan terjadinya Mafia Tanah.
  2. Melaksanakan instruksi Bapak Jaksa Agung, maka kami membentuk Tim Khusus yang anggotanya merupakan gabungan antara jajaran seksi Intelijen, Pidum dan Pidsus.
  3. Kejari Nganjuk telah membuka Hotline untuk pengaduan masyrakat.
  4. Kejari Nganjuk juga melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara membuka layanan konsultasi Hukum termasuk pertanahan bagi masyarakat yang memerlukan. Layanan ini dapat diakses secara online maupun offline.

Ia juga berharap kepada semua masyarakat, untuk bersama-sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah.

Reporter         : Hariadi Soewandito

Editor             : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!