Pelayanan Perizinan Jemput Bola Desa Balong Pacul Oleh DPMPTSP Nganjuk.
Nganjuk, NNews.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk (DPMPTSP), melakukan terobosan baru yaitu pelayanan sistem jemput bola atau mobiling, kepada masyarakat, dengan mendatangi langsung masyarakat yang hendak mengurus izin usaha (SIUP).
Izin usaha (SIUP) merupakan salah satu bentuk legalisasi bidang usaha yang pada kegiatan ini dikhususkan pada skala usaha mikro/ kecil yang tidak berpotensi menimbulkan gangguan. Izin ini tidak dipungut biaya atau gratis dan berlaku terus selama usaha tersebut masih berjalan dan tidak terdapat perubahan. Saat ini SIUP dan TDP diterbitkan secara simultan. TDP memiliki batas waktu registrasi 5 tahun sekali dan tidak dipungut biaya.
Desa Balong Pacul,.Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, merupakan salah satu Desa yang didatangi Petugas Dinas Perizinan Nganjuk, untuk melayani pemohon ijin usaha (SIUP).
Bertempat di Kantor Desa Balong Pacul warga desa berdatangan guna mendaftarkan usahanya, baik usaha toko klontong, bengkel dan lainnya.
Pelaksanaan dilakukan dengan prokes ketat, yaitu tempat duduk yang berjarak, tiap warga yang mengurus perijinan dilakukan tes suhu, wajib mencuci tangan, dan memakai masker.
Petugas dari DPMPTSP yang hadir, segera melakukan pendataan dan pendampingan warga yang mendaftarkan usahanya. Pendampingan dilakukan guna memudahkan warga yang belum bisa mengoperasikan Komputer.
Selma putri, salah satu pemohon ijin usaha (SIUP) mengaku, “ Saya sangat berterima kasih kepada DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, yang memberikan pelayanan maksimal dengan mendatangi Desa saya, guna pelayanan perizinan usaha bagi para pelaku usaha.” Ujarnya
Ia mengurus izin usaha toko peracangan, agar lebih nyaman setelah mendapatkan legalitas. Ia juga mengaku terbantu, sebab tidak perlu jauh jauh ke Mal Playanan Publik yang ada di Kota Nganjuk.
Sementara Sudrajat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk (DPMPTSP), “ Pada masa pandemi kali ini, kami menggencarkan pelayanan perizinan dengan sistem mobiling dari desa ke desa lainnya.” Jelasnya
“ Hal ini, dilakukan guna meminimalisir kerumunan warga yang mengurus izin usaha (SIUP)” Lanjut Sudrajat
Tiap hari mobiling dilakukan di 20 Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk, secara bergiliran, 1 Kecamatan minimal ada 2 Desa yang dilakukan pelayanan dengan waktu 2 Hari untuk 1 Desa.
Diharapkan dengan program pelayanan sistem jemput bola atau mobiling dari kantor desa ke desa lainnya, bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan. Selain itu, masyarakat juga di himbau, untuk secepatnya mengurus izin usahanya agar mendapatkan legalitas hukum.
Reporter : Hariadi Soewandito
Editor : Yesi Krismonita