HeadlineUncategorized

Disperindag Kabupaten Nganjuk, Gelar Sosialisasi UU Cukai kepada Para Pedagang.

Nganjuk, NNews.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk, bekerja sama dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai terus menggencarkan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal kepada para pedagang pasar di Kertosono.

Acara digelar di Hotel Shinta Kertosono Nganjuk, dengan menggandeng petugas bea cukai Kediri, Selasa (30/11/21).

Sosialisasi peraturan perundang-perundangan di bidang cukai dari dana DBHCHT tahun 2021 ini, dihadiri Kepala Disperindag Haris Jatmiko, Pemeriksa dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri Untung Subagyo, Perwakilan Asisten Perekonomian Nganjuk Puji Astutik, dan perwakilan Polsek Kertosono.

Menurut Navi Zawariq, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 1 dari Kantor Bea Cukai Kediri, mengatakan “ Sosialisasi ini, dilakukan guna memberikan pengetahun kepada warga masyarakat, terutama para pedagang, untuk tidak menjual rokok illegal, dan bersama-sama menggempur rokok illegal” Ujarnya

Disamping itu, para peserta juga di bekali ilmu tentang jenis-jenis rokok dan hukum cukai rokok illegal, yaitu, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54 dan 56, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara menurut Haris Jatmiko, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk, “ Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-perundangan di bidang cukai ini, dari dana DBHCHT tahun 2021” Tuturnya

Diharapkan dengan acara sosialasi perundang- undangan di bidang cukai ini, masyarakat bisa memahami larangan menjual rokok illegal ini, agar mereka bisa taat akan aturan yang sudah diatur. Karena bagi yang melanggar dengan menjual rokok tanpa pita cukai, akan dikenai sanksi hukuman pidana.

Reporter         : Radian Bagus

Editor             : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!