HeadlineHukumUncategorized

Berebut Mobil Mewah, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Nganjuk, NNews.co.id – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan sebuah Mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol B 1947 SJU, dengan terdakwa Bagus Setyo Nugroho, kembali digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk secara online, Rabu (24/11/21).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dibacakan Oleh Roy Ardian, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun kurungan penjara, dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, tuntutan lebih ringan dari ancaman pasal 372 KUHP yaitu 4 tahun penjara. Sebab, terdakwa dinilai sudah mengembalikan Mobil Pajero Sport yang menjadi sengekta.

Sementara Prayogo Laksono, SH.MH, Kuasa Hukum korban mengaku sepakat dengan tuntutan JPU atas jatuhan kurungan 2 tahun penjara.

“ Sebab, kurungan 2 tahun penjara dinilai sudah sesuai dengan fakta dipersidangan, dan sudah memenuhi unsur keadilan bagi kedua belah pihak.” Ujar Prayogo Laksono, Kuasa Hukum korban

Sedangkan Hariono, Kuasa Hukum terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa, sebab kliennya dirasa masih memiliki hak atas Mobil Pajero Sport tersebut, seharusnya kliennya di tuntut dibawah 2 tahun penjara bahkan bebas.

Dalam Persidangan selanjutnya, akan digelar minggu depan, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Reporter         : Hariadi Soewandito

Editor             : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!