Nganjuk, NNews.co.id – Unit Resmob Sat Resnarkoba Polres Nganjuk, berhasil meringkus Ketiga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu asal Kabupaten Jombang, ditempat yang berbeda.
Ketiga pengedar sabu, diantaranya MRN (28) warga Dusun Kalak Desa Kali Kejambon Kecamatan Tembelang, DAN (22) warga Desa Sukorejo Kecamatan Perak, dan GTR (25) warga Dusun Karangasem Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah Bagor Kabupaten Nganjuk adanya peredaran Narkoba.
“Selanjutnya, Unit Resmob Sat Resnarkoba Polres Nganjuk, pada Minggu (21/11/ 2021) sekitar pukul 04.30 WIB tepatnya di gang samping rumah kontrakan di Kelurahan Kedondong,Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, telah mengamankan MRN (28),” Ujar Iptu Supriyanto.
Dari tangan MRN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik diduga berisi narkoba jenis sabu masing-masing seberat 0,11 gram, dan 0,34 gram, 1 sekop dari sedotan; bekas bungkus rokok; alat isap atau bong; pipet kaca; tisu; dan ponsel.
“Saat diinterogasi, MRN mengaku mendapatkan sabu tersebut pesanan temannya bernama IWAN (DPO) asal Nganjuk, dan mendapatkan sabu tersebut dari DA.” Lanjut Iptu Supriyanto
Selanjutnya, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DAN alias Bondet di area SPBU Klinter Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan Bondet, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,89 gram dibungkus tisu dimasukkan dalam plastik potongan bungkus snack disimpan di dalam tas warna hitam, sebuah ponsel, beserta Sepeda Motor N Max nopol S 4294 OAW, ” jelas Supriyanto.
Menurut keterangan DAN sabu tersebut merupakan pesanan MRN, bahwa sabu tersebut diperoleh dari GTR.
Selanjutnya, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan, kemudian berhasil melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap GTR di rumahnya.
Dari tangan GTR, diamankan sejumlah barang bukti 4 plastik klip sabu masing-masing seberat 0,68 gram, 1,04 gram, 1,01 gram, dan 1,04 gram, ATM BRI, buku rekening BRI Britama, pipet kaca bekas pakai sabu, dan 2 alat isap, timbangan digital merek pocket scale warna hitam, timbangan digital warna silver, dan sebuah ponsel.
Menurut Supriyanto, dari pengakuan GTR, sabu didapat dari Gondrong Jombang, dan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto.
Reporter : Yesi Krismonita