Edarkan Sabu di Sukomoro, Pengedar Sabu Asal Jombang diringkus Polisi.
Nganjuk, NNews.co.id – NF (34), seorang pengedar narkoba jenis sabu yang berasal dari Jombang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk, di depan sebuah warung yang berada di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, Selasa (9/11/2021).
Kronologi penangkapan tersangka, berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukomoro melalui Call Center resmi Polri 110.
Selanjutnya, Tim Resmob Satresrarkoba Polres Nganjuk, melakukan penangkapan terhadap NF (34) didepan sebuah warung yang berada di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
Pada saat itu, N F (34) sedang mengantar pesanan narkoba yang diduga berjenis sabu tersebut kepada YD (40) warga Kecamatan Pace yang sekarang menjadi DPO.
Tersangka N F (34), menyembunyikan barang bukti berupa narkoba yang diduga berjenis sabu tersebut dengan sebuah sobekan dari plastik wafer untuk mengelabuhi petugas ketika diperiksa.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang didapat dari pengungkapan kasus berupa 1 plastik klip berisi serbuk cristral putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram, 1 lembar kertas tisu, 1 buah sebekan plastik wafer, 1 kartu ATM dan 1 unit handphone.
Saat di interogasi petugas, NF mengaku Narkoba yang diduga berjenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari tersangka berinisial Su yang merupakan DPO berasal dari Jombang.
Tersangka N F (34), terancam terjerat hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor : Yesi Krismonita