5 Camat Korupsi Terkait Bupati Novi divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum “Hakim Tak Melihat Fakta Persidangan”.
Nganjuk, NNews.co.id – Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri di Nganjuk, saat ini sudah pada agenda putusan. Sebanyak 5 Camat di Kabupaten Nganjuk, yang terlibat kasus korupsi berkaitan dengan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, di jatuhkan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur, Senin (8/11/21) yang di pimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Suarta, dengan Jaksa Penuntut Umum Eko Baroto dan Andy Wicaksono.
Dalam putusannya, sebanyak 5 Camat Nganjuk yang terlibat kasus korupsi, diputus oleh Majelis Hakim dengan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, dan denda masing masing sebesar Rp 100.000.000,00 subsider 6 bulan penjara.
Adi Wibowo Kuasa Hukum dari terdakwa Hariyanto, mengaku, pihaknya kecewa dengan putusan Majelis Hakim, sebab hakim hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan saja, tanpa melihat fakta-fakta di persidangan.
“ Klien saya tidak seperti yang dituduhkan, sebab klien saya tidak pernah memberikan uang suap kepada siapapun, mungkin kami akan mengajuan banding, atas vonis tersebut.” Ujar Adi Wibowo Kuasa Hukum Hariyanto
Sementara Kajari Nganjuk Nophy Tennopero South, tidak sependapat dengan alasan dari Adi Wibowo. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara.
“ Sebab, pasal yang disangkakan minimal 1 tahun, dan Kejaksaan menuntut diatas minimal yaitu 2 tahun. Kami, juga mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan banding.” Jelas Nophy Tennopero South, Kajari Nganjuk
Kelima Camat yang divonis 2 tahun penjara, yakni: Dupriyono, Camat Pace; Edi Srijanto, Camat Tanjunganom; Haryanto, Camat Berbek; Bambang Subagyo, Camat Loceret; dan Tri Basuki Widodo, mantan Camat Sukomoro.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu (9/5/21) malam. Ia ditangkap diduga karena suap jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Nganjuk. Bersama Bupati NRH, turut ditangkap pula lima Camat dan seorang ajudan.
Reporter : Hariadi Soewandito
Editor : Yesi Krismonita