Keimigrasian Tanjung Perak, Perketat Pengawasan Terhadap Orang Asing.
Terlihat sejumlah peserta saat mengikuti pembekalan di Makodim 0813 Bojonegoro.
Bojonegoro, NNews.co.id – Lalu lintas keluar masuknya orang asing di wilayah Indonesia mutlak menjadi perhatian sekaligus pengawasan secara ketat semua pihak demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta kedaulatan NKRI.
” Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia”,ungkap, Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak,Yulistya Wishnu Wardhana saat memberikan materi pembekalan dan pemgetauan terhadap para Bintara Pembina Desa
( Babinsa) Kodim 0813 Bojonegoro di Gedung Ahmad Yani Makodim setempat.
Sabtu, (06/11/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan fungsi keimigrasian, menurutnya, keimigrasian adalah sebagai keamanan negara dan fasilitator pembangunan, pelayanan keimigrasian serta penegakan hukum.
Selain itu juga, pengawasan terhadap orang asing ini meliputi pengawasan dalam proses permohonan visa atau paspor, saat masuk dan keluar wilayah Indonesia, pemberian izin tempat tinggal, serta keberadaan dan kegiatan orang asing.
” Izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas yaitu sebagai tenaga ahli, nahkoda dan awak kapal/alat apung yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teepterial dan zona ekonomi ekslusif”,terangnya.
Semantara itu, sambung dia, Custom Immigration Quarantine (CIQ) adalah pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang, barang, tananman/hewan diperlintasan. CIQ terdiri dari Kemenkumham, Kemendagri, Kemenlu, Kemenpar, TNI, Polri, Kejagung, Kemenkeu, Kemenkes, Kemenaker, Kemenag, KKP, Kemendikbud, Kemenristek, Kemensos, Kemenhub, Kemenpora, Setneg, LIPI, BIN, BNN, BAIS, Bakamla, BNPT dan Instansi terkait lainnya.
“Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian atau Lembaga,” paparnya.
Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing diwilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawan Orang Asing (Tim Pora) yang anggotanya terdiri dari Badan atau Instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah.
“Tim Pora tingkat kecamatan dibentuk dengan keputusan Kakanim yang di Ketuai oleh Kakanim, Koramil (Babinsa), Polsek serta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa,” pungkasnya.
Terpisah, Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro, sebagai koordinator kegiatan silaturrahmi tersebut mengatakan, pembekalan keimigrasian kepada Babinsa jajaran dilakukan guna peningkatan soliditas tugas pemberdayaan wilayah untuk kepentingan pertahanan negara.
” Sinergitas aparat wilayah ini untuk mendukung pemerintah daerah demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna menuju masyarkat yang produktif, maju dan sejahtera”,singkatnya.
Terpantau, kegiatan silaturrahmi tersebut diikuti oleh Babinsa jajaran Kodim 0813 Bojonegoro, Danramil dan Perwira Staff, dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Reporter : Eko Prayitno