Kejari Nganjuk, Gelar Kegiatan “Sambung Roso Karo Jekso”.

Kejari Nganjuk, saat laksanakan giat Pelayanan Hukum “Sambung Roso Karo Jekso” di Empokan Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Nganjuk, NNews.co.id – Rabu, 03 November 2021 di mulai Pukul 19.30 wib bertempat di Empokan Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk telah dilaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum “Sambung Roso Karo Jekso” Nyambi Ngopi Ngobrol – Ngobrol Hukum.
Kegiatan Sambung Roso tersebut dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk di dampingi oleh Kasi datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, SH., MH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Nganjuk Dedi Irawan, SH., MKn., MH turut hadir pula kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Bapak Masduki, SH.,MH yang didampingi oleh Kabag TU Suprijo, SH, Plt.Camat Loceret Drs. Gatut Sugiarto. MSi. beserta Kepala Desa Se – Kecamatan Loceret.
Kegiatan Sambung Roso malam ini pembahas terkait permasalahan Hukum yang terjadi di desa – desa Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, diantaranya permasalahan terkait PTSL dan Pertanahan serta Optimalisasi Penggunaan Dana Desa (ADD). PTSL sendiri adalah Program Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah sistematis lengkap sesuai dengan instruksi Presiden (INPRES) No.2 Tahun 2018 dalam Program ini akan berlangsung hingga Tahun 2025 dan bagi yang belum mempunyai sertifikat tanah dapat mengikuti Program PTSL tersebut. Bahwa Program PTSL tersebut merupakan sertifikasi gratis dari pemerintah hal ini dikarenakan masih belum banyaknya tanah yang belum bersertifikat hal ini dikarenakan lambatnya proses sertifikat tanah sehingga melalui kementrian ATR/BPN di luncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Dalam Kesempatan ini Kajari Nganjuk juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai Program Pelayanan Hukum dimana Masyarakat bisa menyampaikan permasalahan yang terkait dengan hukum bisa dikonsultasikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sebagaimana diketahui, pelayanan hukum yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri dapat dilakukan secara online melalui website atau melalui call center maupun secara langsung datang ke PTSP.
Pada acara yang berlangsung secara santai tersebut, terlihat Para Kepala Desa yang hadir sangat antusias dan mengapresiasi kegiatan SAMBUNG ROSO tersebut dan berharap kegiatan tersebut dilanjutkan.
*#SALAMSEHAT*
*#NOHOAX*
*#100%REAL*
*#KEJARINGANJUKSAE*
*#TERUSBERGERAKDAN BERKARYA*
_Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk_



