Sidang Tipikor Agenda Pembacaan Tuntuan, Terhadap Kelima Terdakwa Jual Beli Jabatan.
Nganjuk, NNews.co.id – Senin 01 November 2021 pukul 12.00 s.d 18.30 telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk an. Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk), Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret). Sidang dihadiri Tim JPU Gabungan yaitu Tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, SH., MH. dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH., MH. dan Sri Hani Susilo, SH.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan Tuntutan terhadap Kelima Terdakwa diantaranya Dupriono, SH.,M.Si (Camat Pace), Harianto (Camat Berbek), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Bambang Subagio (Camat Loceret). Dalam amar Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ke lima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan terdakwa an. Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret) terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Sedangkan untuk persidangan terhadap terdakwa Novi Rahman Hidhayat dan M. Izza Muhtadin ditunda pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 dengan agenda pemeriksaan ahli.
Untuk ke lima terdakwa lainnya agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan/ pledoi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 November 2021.
Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100%REAL
#KEJARINGANJUKSAE
Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk