Nganjuk, NNews.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk, kembali berhasil meringkus 4 tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten dalam waktu dan tempat berbeda. Keempat tersangka merupakan 2 warga Kabupaten Nganjuk, dan 2 warga Kabupaten Mojokerto.
Iptu Supriyanto, selaku Kasubbag Humas Polres Nganjuk menjelaskan, Keempat tersangka yang berhasil diamankan petugas diantarnya : MYH (29) warga RT 36/RW 09 Dusun Nglaban Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Nganjuk , KUR (34) warga RT 03/RW 01 Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, DL (38) Sopir asal Dusun Kebogerang Desa Sumbergirang Kecamatan Puri Mojokerto, dan NIK (40) perempuan asal Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar,Kabupaten Mojokerto.
“ Kronologi penangkapan terhadap keempat tersangka, berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar Patianrowo, terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Patianrowo Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya Unit Resmob Resnarkoba pada Minggu 31 Oktober 2021 Pukul 02.30 Wib tepatnya di depan sebuah rumah yang berada di Desa Babadan Kecamatan Patianrowo, berhasil mengamankan M Y H.” Ujar Iptu Supriyanto
“ Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Unit resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk M Y H kedapatan barang bukti sebanyak : 1 plastik sabu seberat 0,32 gram yang dimasukkan kedalam plastik klip kosong dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan dan Hp merk Samsung type A20 Warna Biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, serta Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Merah Hitam.” Lanjutnya
Menurut pengakuan M Y H, pada saat itu ia hendak mengantarkan Narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan temanya yang mengaku Bernama iwan (DPO) alamat Patianrowo. Ia mengaku, mendapatkan shabu tersebut dari KUR.
Selanjutnya Unit Resmob Minggu, 31 Oktober 2021 Pukul 17.00 Wib, berhasil mengamankan KUR yang saat itu dipinggir Jalan Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, dan mendapatkan barang bukti berupa : 1 buah plastik klip sabu 0,36 gram, 1 buah pipet kaca kosong, 1 buah pipet kaca yang ada tisu warna putih, 3 buah sekop dari sedotan, 1 buah sedotan yang ada jarumnya, 1 buah sedotan panjang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam, 1 buah struk bukti transfer, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah HP Mek Realme type C11 warna abu-abu, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125. Menurut KUR, Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari N T W.
Selanjutnya Anggota Resmob Satresnarkoba polres Nganjuk, melakukan pengembangan pada Minggu, 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib mengamankan N T W di depan Rumah Kos yang berada di Kelurahan Wates Kecamatan Magersari kota Mojokerto, dan ditemukan barang bukti berupa : 1 buah plastik klip sabu 0,36 Gram yang dibungkus tisu, 1 buah HP merk Samsung Type J2 prime warna silver dan menurut NTW bahwa narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari DL.
Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, Minggu, 31 Oktober 2021 Pukul 21.05 Wib, di dalam rumah kos yang sama juga mengamankan D L, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu 8,79 gram, 1 plastik klip sabu 1,21 gram, 1 plastik klip sabu 0,70 gram yang disimpan di dalam kotak kacamata warna hitam, 4 plastik klip bekas bungkus shabu, 2 pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 2 Skrop Plastik, 1 korek api gas, 1 timbangan digital, 1 buku catatan yang semuanya disimpan di dalam laci tempat tidur, 1 Kartu ATM BNI y dan 1 buah HP merk MI tipe Redmi 4A warna silver putih.
Dari keterangan D L mengaku bahwa narkotika jenis Shabu tersebut dibeli dengan cara di Ranjau dari seorang laki-laki yang Bernama MENYU alamat Kabupaten Pasuruan (DPO) masih dalam pengembangan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan Unit I dan Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Yesi Krismonita