HeadlineUncategorized

Sidang Ke-8, Kasus Ex Bupati Nganjuk, Hadirkan Plt Bupati Sebagai Saksi.

Nganjuk. NNews.co.id – Senin, 18 Oktober 2021 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk an. Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk), Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret). Sidang dihadiri oleh Tim JPU Gabungan meliputi Tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, SH., MH. dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH., MH. dan Sri Hani Susilo, SH.

Sebelumnya, pukul 12.30 s.d 22.05 Wib bertempat di Rutan Kelas II B Nganjuk Jl. Supriyadi Kel. Mangundikaran Kec/Kab. Nganjuk, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Pada Kejati Jatim telah dilakukan pemindahan tahanan/terdakwa Tindak Pidana Korupsi an. Novi Rahman Hidayat, Dkk sekaligus untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya secara langsung yang biasanya dilaksanakan secara virtual. Selesai sidang,
terdakwa an. NOVI RAHMAN HIDAYAT, DKK langsung dibawa ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Pada Kejati Jatim dengan penanggungjawab Andie Wicaksono, SH., MH. (Kasi Pidsus KN Nganjuk) yang mendapat pengawalan secara ketat dari Ipda. Rudi Agus (Kanit Patroli Res KN Nganjuk-Danru Pengawalan Tahanan Polres Nganjuk) beserta Anggota Pengawalan Samapta Polres Nganjuk 3 personil lainnya dan 8 personil dari Kejari Nganjuk.

Adapun agenda persidangan yang ke-8 pada hari ini adalah Pembuktian (pemeriksaan saksi). Tim Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 13 orang saksi, diantaranya adalah Plt. Bupati, Kepala OPD, Camat dan beberapa Kepala Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

Agenda persidangan selanjutnya yakni sidang pembuktian dengan acara pemeriksaan Saksi Ahli dan Saksi Ade Charge digelar pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021.
Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti dengan dihadiri oleh wartawan serta para pengunjung. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. dengan Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H. serta penasehat para terdakwa.

#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100%REAL
#KEJARINGANJUKSAE
#TERUSBERGERAKDANBERKARYA

Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!