Sidang Ke-7 Kasus Bupati Nganjuk Nonaktif, AgendaPemeriksaan Saksi.
Nganjuk, NNews.co.id – Senin, 11 Oktober 2021 bertempat di RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk an. Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk), Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret). Sidang dihadiri oleh Tim JPU Gabungan meliputi Tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, SH., MH. dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH., MH. dan Sri Hani Susilo, SH.
Adapun agenda persidangan yang ke-7 pada hari ini adalah Pembuktian (pemeriksaan saksi). Tim Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 13 orang saksi, diantaranya adalah para camat dan kepala desa di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
Agenda persidangan selanjutnya yakni sidang pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi-saksi pada Senin tanggal 18 Oktober 2021.
Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti dengan dihadiri oleh wartawan serta para pengunjung. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. dengan Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H. serta penasehat para terdakwa.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100%REAL
#KEJARINGANJUKSAE
#TERUSBERGERAKDANBERKARYA
Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk