Diduga Gandakan Sertifikat Tanpa Ijin, Oknum Perangkat Desa Di Laporkan Ke Polisi

Nganjuk, NNews.co.id – AS oknum Perangkat Desa Sonopatik Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diadukan ke Mapolres Nganjuk oleh Muhamad Nurul Muhtadin warganya, karena diduga menipu korban.
Didampingi kuasa hukumnya, korban mendatangi Unit Reskrim Polres Nganjuk. Diruang Satreskrim Polres Nganjuk. Pelapor dimintai keterangan oleh petugas secara tertutup.
Sartika, Kuasa Hukum Korban mengaku, kejadian bermula pada tahun 2013, saat pelapor hendak pecah sertifikat tanah warisan orang tuanya, untuk menguruskan hal tersebut, ia meminta tolong ke AS terlapor.
Tetapi, pada Tahun 2014, terlapor tidak dapat menguruskan, sehingga dokumen dikembalikan ke pelapor. Pada Tahun 2021, ia mendapat gugatan dari Bank di Pengadilan Negeri Nganjuk, karena tidak dapat membayar hutang.
“ Ternyata ada dokumen sertifikat kepemilikan tanah ganda, yang diurus oleh terlapor melalui program Prona, yang dijaminkan untuk melakukan pinjaman uang kepada pihak bank.” Ujar Sartika,kuasa hukum korban
Sementara, Kasubag Humas Polres Nganjuk Akp Supiyanto membenarkan adanya aduan masyarakat dan saat ini masih dalam proses di Unit Satreskrim.
Terpisah, Imam Achmad Kepala Desa Sonopatik, membenarkan peristiwa tersebut, bahkan pihaknya telah memediasi kedua belah pihak, dan telah mencapai kesepakatan yang ditanda tangani kedua belah pihak dan juga saksi. Namun, terlapor tidak memenuhi isi kesepakatan, hingga diadukan ke Mapolres Nganjuk.
“ Memang benar adanya, jika ada kejadian itu dan saya sudah memediasi kedua belah pihak, dan telah mencapai kesepakatan yang ditanda tangani kedua belah pihak dan juga saksi.” Jelas Imam Achmad Kepala Desa Sonopatik
Saat ini AS terlapor tidak masuk kantor, dengan keterangan izin ada keperluan keluarga.
Reporter : Hariadi soewandito
Editor : Yesi Krismonita