Polres Nganjuk, Ungkap 19 Kasus Narkoba Dengan 25 Tersangka, 2 Diantaranya Perempuan
Nganjuk, NNews.co.id – Kapolres Nganjuk AKBP JIMMY TANA S.I.K, didampingi PJU Polres Nganjuk Gelar Press Realease ungkap kasus Narkoba selama bulan Juli s/d Agustus 2021, dengan tema Tumpas Narkoba Semeru, dihalaman Mapolres Nganjuk, (23/09/21).
Ungkap Kasus perkara Narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polres Nganjuk, tersangka dan barang buktinya disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang terdiri terdiri dari 19 perkara Narkotika dan Okerbaya dengan jumlah 25 tersangka, sehingga ke-25 tersangka tersebut mendekam di dalam Jeruji Besi Polres Nganjuk. Adapun jumlah total barang bukti :
– Narkotika jenis shabu seberat 12,46 gram,
– Ganja 39,55 gram
– Okerbaya jenis pil LL sebanyak 4.225 butir,
– Uang tunai Rp. 2.508.000,.
– 5 Unit Motor
– 1 Unit Mobil Xenia
Tersangka Narkotika diantaranya;
- ID (23) Perempuan asal Dusun Sukorejo Desa Kemaduh Kecamatan Baron Nganjuk,
- SAS (21) Warga Desa Sengkut Kecamatan Brebek Nganjuk
- MAR (25) Warga Desa Patranrejo Kecamatan Brebek Nganjuk
- JWT (39) Warga Desa Balongrejo Kecamatan Brebek Nganjuk
- WH (45) Perangkat Desa asal Desa Balongrejo Kecamatan Brebek Nganjuk
- SR (46) Warga Desa Sengkut Kecamatan Brebek Nganjuk
- SAR (41) Warga Dusun Jentir Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Nganjuk
- DAR (41) Warga Dusun Kadung Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang Nganjuk
- SUP (42) Warga Dusun Ngemplak Desa Ngampel Papar Kediri
- GAM (39) Dusun Sugihan Desa Duren Sawahan Nganjuk
- MAR (23) Warga Dusun Banjarsari Desa Sidorejo Sawahan Nganjuk
- CHN (33) Warga Jl.Margotani Kelurahan Sukorame Mojoroto Kediri
- MOH (24) Warga Jl.Muria Desa Pranggang Kecamatan Ploso Klaten Kediri
- BLP (19) Warga Dusun Krajan Desa Milir Brebek Nganjuk
- GAT (25) Warga Dusun Dadapan Kecamatan Ngronggot Nganjuk
- AW (42) Warga Jl. Sahabat Kelurahan Kutorejo Kertosono Nganjuk
- TFM (15) Perempuan warga Jl. Sahabat Kelurahan Kutorejo Kertosono Nganjuk
- SRB (42) Dusun Pandanarum Plosoharjo Kecamatan Pace Nganjuk
- SJF (30) Warga Bulakrejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Nganjuk
- MOH (29) Dusun Semanding Desa Bajulan Loceret Nganjuk
Para tersangka mendapatkan Narkotika Jenis Shabu dari para bandar atau pengedar dari luar Kabupaten Nganjuk ( Kediri, Mojokerto, Madiun) dan diedarkan pada pengguna wilayah Kabupaten Nganjuk dengan harga 1 paket hemat Shabu Rp.400.000,- 1gram Shabu Rp. 1.400.000,- s/d Rp. 1.800.000,-.
Tersangka Okerbaya :
- HS (23) Warga Jl. Jambu Desa Purwodadi Kecamatan Purwoasri Kediri
- FJR (29) Warga Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Nganjuk
- AP (23) Warga Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk
- NS (18) Warga Dusun Surodadi Desa Kedumgrejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk
- ZKM (25) Warga Dusun Surodadi Desa Kedumgrejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk,
Para tersangka mengedarkan Pil Double L di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan sasaran semua, baik pelajar pemuda, pekerja dengan harga per satu Kit Rp.10.000,- isi 4 butir Pil Double L.
Kapolres Nganjuk, AKBP Jimmy Tana S.I.K mengatakan untuk menekan maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk, dari pihak kepolisian khususnya Satresnarkoba melaksanakan kegiatan akan terus melakukan edukasi dan peringatan akan bahayanya Narkoba.
“ Kita juga bekerja sama dengan masyarakat untuk memperluas jaringan untuk menginformasikan terkait tentang peredaran Narkoba di wilayah mereka.” pungkas AKBP Jimmy Tana S.I.K Kapolres Nganjuk dalam konferensi pers
Sehingga, dengan adanya kerjasama dengan masyarakat terkait informasi adanya peredaran Narkoba, akan membantu petugas untuk menekan peredaran Narkoba di wilayah Nganjuk.
Reporter : Yesi Krismonita