HeadlineUncategorized

Melanggar Prokes, 10 Orang disidang di Tempat.

Nganjuk, NNews.co.id – Selasa, 21 September 2021 pukul 09.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan hukum yang bertempat di sepanjang Jl. Ahmad Yani 100 Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh personil gabungan diantaranya dari Kejaksaan, Pengadilan, Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub serta relawan lainnya yang berhasil menjaring sebanyak 10 orang.

Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut telah melanggar sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Jo. Pasal 27 B dan Pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Pasal 5 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, sehingga dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Darma Putra Simbolon, SH. yang didampingi Adang, SH. selaku Panitera.

Selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Pujo Rasmoyo, SH.,MH. dan Halim Irmanda, SH. Terhadap ke-10 orang pelanggar prokes tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 20.000,-. Jumlah denda hasil dari kegiatan hari ini sebesar Rp. 200.000,- yang diserahkan Ke Kas Daerah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nganjuk juga telah melaksanakan putusan Tipiring yang di gelar di beberapa wilayah di Kabupaten Nganjuk diantaranya Gor Bung Karno, Stadion Anjuk Ladang, Gedung Wanita, SMPN 2 Nganjuk, Aloon-Aloon Berbek dan Balai Desa Kutorejo. Selanjutnya, denda hasil sidang Tipiring disetorkan ke Kas Daerah, sampai dengan saat ini denda yg telah disetorkan Kasda Kab Nganjuk sebesar Rp.4.430.000,- (empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

Kegiatan operasi yustisi penegakan hukum dan sidang tipiring ini merupakan salah satu langkah Kejaksaan berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam memberikan dukungan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah selama PPKM dan penerapan Prokes yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan Covid-19, dalam pelaksanaan sidang operasi yustisi pelanggaran prokes Covid-19 Kabupaten Nganjuk tersebut tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100REAL
#KEJARINGANJUKSAE

Sumber informasi: Tim Penerangan Hukum Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!