Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Tolak Eksepsi NRH, DKK Dan Penasihat Hukumnya
Nganjuk, NNews.co.id – Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nganjuk yang sebelumnya secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dan meminta untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.
Hal tersebut terungkap pada persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk an. Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret) yang digelar pada hari Senin tanggal 20 September 2021 bertempat di RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H Tim membacakan Putusan Sela Terhadap Nota Keberatan (eksepsi) Tim Penasihat Hukum Keenam Terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya. Majelis Hakim menyampaikan, isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat.
Adapun amar Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim adalah:
– Menolak Eksepsi dari Terdakwa/ Tim Penasehat Hukum Terdakwa.
– Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.
– Menyatakan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan Penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada sidang selanjutnya.
– Membebankan Biaya Perkara hingga putusan akhir.
Selanjutnya Tim JPU yang tidak lain adalah Andie Wicaksono, S.H., M.H dan SRI HANI SULISO, S.H. meminta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya dalam agenda sidang pembuktian pada hari Senin tanggal 27 September 2021 mendatang.
Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti dengan dihadiri oleh puluhan wartawan serta pengunjung.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100%REAL
#KEJARINGANJUKSAE