Wahju Prijo Djatmiko : ” Hukum, Jangan Dijadikan Ladang Mencari Keuntungan.”
Nganjuk, NNews.co.id – CH, seorang direktur utama perusahaan rokok ternama di Malang merasa terusik rasa keadilannya ketika ia kembali digugat perdata oleh mantan rekan bisnisnya, P, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, di tahun 2020 dirinya telah menjalani vonis hukuman penjara selama 4 bulan oleh PN Malang yang dianggapnya sebagai vonis yang ‘aneh’. Sebagai pengusaha yang berjuang keras demi turut mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat, CH merasa sangat kecewa ketika hukum hanya digunakan sebagai sarana mencari keuntungan bukan sebagai sarana mendapatkan keadilan.
Kasus berawal ketika P menginvestasikan uangnya ke perusahaan rokok yang dipimpin oleh CH di tahun 2012. Sebenarnya, menurut CH perusahaannya secara finansial tidak ada masalah, namun karena pertemanan dia terima investasi tersebut.
CH mengatakan “Ia lho inves cuma sekali, sebesar 1milliar di tahun 2012”, keluhnya. Menurutnya modal dan keuntungan sudah ia bayarkan kepada P. Sebenarnya investasi ini sudah bermasalah sejak awal karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga lebih tepat disebut sebagai pinjaman kepada pribadi bukan kepada perusahaan.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., selaku penasihat hukum CH mengungkapkan juga kerisauannya. “Sebenarnya antara klien saya dengan mitra usahanya, P, sudah ada perdamaian. Ada akta perdamaiannya. Klien saya juga sudah mengembalikan uang kepada P Rp 800 juta di samping keuntungan yang sudah ia transfer. Sudah damai, dulu juga sudah dicabut laporan polisinya dan mereka sepakat tidak akan ada lagi gugat-menggugat”, Ujarnya melalui sambungan telepon Sabtu, (18/9/21).
Kendati demikian, gugatan tetap dilayangkan oleh P yang menuntut ganti kerugian kepada CH sebesar Rp 23 miliar. Saat ini proses gugatan telah sampai pada pemeriksaan bukti dari masing-masing pihak.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., menambahkan sangat berharap adanya keadilan bagi kliennya. “Jujur saya prihatin karena klien saya ini telah menjalani apa yang diputuskan oleh PN Malang. Sudah selesai, tapi masih digugat lagi.
Saya memohon kepada para pengadil, untuk dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien saya ini. Hukum harus mengutamakan keadilan substantif daripada keadilan prosedural. Dan saya yakin akan ada keadilan dalam kasus tersebut”, tambah Advokat Alumnus Undip Semarang ini.
Reporter : Yesi Krismonita
Sumber : Humas Kantor Hukum Djatmiko And Parthner