Tolak Eksepsi Para Terdakwa, JPU Minta Sidang Dilanjutkan
Nganjuk, NNews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nganjuk secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.
Hal tersebut terungkap pada persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk an. Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret) yang digelar pada hari Senin tanggal 13 September 2021 bertempat di RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang diwakili Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono, SH., MH. dan Jaksa Sri Hani Susilo, SH membacakan Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Nota Keberatan (eksepsi) Tim Penasihat Hukum Keenam Terdakwa yang disampaikan Pada persidangan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, pihak terdakwa M. Izza Muhtadin tidak mengajukan eksepsi.
Adapun alasan Tim Jaksa Penuntut Umum adalah menolak eksepsi dari keenam terdakwa tersebut karena menurut JPU materi eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok.
Sebaliknya, tim JPU menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H. Untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara dimaksud.
Agenda persidangan selanjutnya yakni Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 20 September 2021, sedangkan untuk Terdakwa M. Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021.
Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti dengan dihadiri oleh puluhan wartawan serta pengunjung.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100%REAL
#KEJARINGANJUKSAE
Sumber Informasi:Tim Penerangan Kejari Nganjuk