Nganjuk, NNews.co.id – S T K (42) Laki-laki asal Dusun Pandanarum Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur di bekuk Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk di depan teras rumah yang berada di Karangrejo Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Sabtu (11/09/21).
Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk menjelaskan, Kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat adannya peredaran Narkotika di wilayah Sukomoro Nganjuk.
“ Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 Pukul 15.00 Wib Anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang laki-laki yang mengaku Bernama S T K di wilayah Kelurahan Kapas kecamatan sukomoro Nganjuk “ Tutur Iptu Supriyanto
“ Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip narkotika jenis shabu 0,94 gram, 1 plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah bekas bungkus rokok surya pro warna merah yang disimpan didalam tas selempang warna hitam,1 buah HP merk OPPO tipe F5 warna hitam sebagai alat komunikasi yang juga disimpan didalam tas selempang warna hitam yang sedang dibawa oleh STK (42) ,dan mengamankan 1 unit sepeda montor HONDA REVO warna hitam yang digunakan sebagai alat transportasi yang berada di depan rumah.” Lanjutnya
“ Dari pengakuan STK bahwa shabu tersebut merupakan pesanan temanya yang mengaku bernama Didik (DPO) alamat Sukomoro Kabupaten Nganjuk. STK juga mengaku Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari S J F (29) seorang laki-laki warga Bulakmojo Kelurahan Werungotok Kec./Kab.Nganjuk (unit Resmob satresnarkoba melakukan pengembangan).” Pungkas Iptu Supriyanto
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih Lanjut.
Editor : Yesi Krismonita