Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Asal Ngronggot Diringkus Polisi
Nganjuk, NNews.co.id – Terlibat peredaran Narkoba, seorang ibu rumah tangga di Nganjuk diringkus Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk di rumahnya. Tersangka berinisial GTW (25) warga Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 08 September 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, di Hotel Sederhana yang berada di Desa Baron Kecamatan Baron Nganjuk. Selain melakukan penangkapan terhadap GTW Polisi juga melakukan penangkapan terhadap AW (43) laki-lali warga . Jl. Sahabat No. 08 Kelurahan Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari, adanya informasi dari masyarakat sekitar hotel sederhana yang berada di Baron tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah Baron Nganjuk.
“ Selanjutnya Unit Resmob Resnarkoba Polres Nagnjuk pada Rabu, 08 September 2021 Pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan G T W (25) di sebuah Hotel sederhana di wilayah Baron,” Ujar Iptu Supriyanto
“ Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, tersangka kedapatan memiliki : 1 plastik Narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram , 1 Buah pipet kaca, Seperangkat alat hisap / bong, 1 buah grenjeng rokok yang ada solasinya, 1 buah bekas bungkus rokok samporna Mild, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah korek api warna biru pada saat itu berada diatas tempat tidur dalam kamar hotel dan 1 buah Hp merk Oppo type A38 warna putih gold,” Lanjutnya
“ Saat di interogasi petugas, G T W mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut juga pesanan dari temanya yang mengaku bernama PANJI alamat Baron (DPO dalam pengembangan) dan juga mengaku kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari A W.” Pungkas Iptu Supriyanto
Selanjutnya unit opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A W (43) di pasar Templek yang berada di Templek Kelurahan Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap AW ditemukan barang bukti berupa : Uang sisa penjulan sebesar Rp. 50.000,- yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan menurut keterangan A W shabu tersebut dibeli dari BRO (DPO) dengan alamat, Purwoasri Kabupaten Kediri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Yesi Krismonita