Kejari Nganjuk, Menerima Pembayaran Denda dan Biaya Perkara Tidak Pidana Korupsi.
Nganjuk, NNews.co.id – Jaksa Eksekutor yaitu Andie Wicaksono, SH., MH. dan Sri Hani Susilo, SH menerima pembayaran denda dan biaya perkara oleh keluarga terpidana atas nama RUDI SETIAWAN dan SUTRISNO di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk,(01/09/21).
Adapun denda yang telah diserahkan atas nama terpidana RUDI SETIAWAN dan SUTRISNO yaitu masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) serta biaya perkara masing-masing Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 24,25/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PN.SBY tanggal 29 Juli 2021. Pembayaran denda dan biaya perkara tersebut telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Seperti diketahui dalam perkara korupsi terkait perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras Kec. Prambon Kab. Nganjuk atas nama Terpidana Sutrisno dan Terpidana Rudi Setiawan , yang mana Terpidana SUTRISNO dijatuhi hukuman dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana sedangkan Terpidana RUDI SETIAWAN dijatuhi hukuman dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa serta Para Terpidana dijatuhi hukuman dengan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan serta dibebani membayar Biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 24,25/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PN.SBY tanggal 29 Juli 2021.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100%REAL
#KEJARINGANJUKSAE
Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk