Persidangan Agenda Pembacaan Eksepsi Bupati Nganjuk Nonaktif Dan Kelima Camat
Nganjuk, NNews.co.id – Senin, 06 September 2021 bertempat di RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk an. Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk), Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret). Sidang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH., MH. dan Sri Hani Susilo, SH.
Adapun agenda persidangan hari ini adalah Pembacaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa. Keenam Terdakwa atas nama Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret) melalui Penasihat Hukumnya masing-masing menyampaikan Eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Adapun eksepsi tersebut disampaikan dengan permohonan kepada Majelis Hakim diantaranya :
1. Menerima eksepsi Para Terdakwa.
2. Menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
3. Membebaskan Para Terdakwa dari penahanan di RUTAN Nganjuk;
4. Mengembalikan harkat dan martabat Para Terdakwa sesuai harkat dan kedudukan semula;
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
6. atau Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum (ex aequo et bono).
Sedangkan untuk Terdakwa atas nama M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk) tidak mengajukan Eksepsi.
Atas Eksepsi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menjawabnya secara tertulis dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni hari Senin tanggal 13 September 2021, sedangkan untuk Terdakwa M. Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021.
Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti dengan dihadiri oleh puluhan wartawan serta pengunjung. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H.
#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100%REAL
#KEJARINGANJUKSAE
Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk