HeadlineHukumUncategorized

Defamasi Advokat, Seorang Advokat Di Nganjuk Lapor Polisi

Nganjuk, NNews.co.id – Karena diduga memberikan keterangan bohong kepada media, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., baru-baru ini dilaporkan seseorang ke Polres Nganjuk. Dugaan ini, terkait kasus sertifikat tanah yang statusnya dalam Penilaian Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)

Menanggapi hal itu, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., berbalik membuat laporan polisi, dan saat ini laporan polisi telah diterima oleh Polres Nganjuk.

Advokat merupakan salah satu penegak hukum sebagaimana Polisi, Jaksa, dan Hakim. Profesi advokat diatur serta dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam menjalankan profesinya seorang advokat dilindungi agar tidak dikriminalisasi oleh siapapun, terutama lawan yang sedang berperkara dengan kliennya.

Perlindungan bagi Advokat tidak hanya di dalam persidangan, namun termasuk di luar persidangan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas Pasal 16 UU Advokat sebagai jaminan perlindungan Advokat dalam menjalankan profesinya selama dilakukan dengan iktikad baik.

Bunyi Pasal 16 UU Advokat yaitu: Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Menanggapi adanya laporan ke polisi terhadap dirinya, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., mengaku yakin tidak ada yang salah. “Apa yang saya sampaikan semua ada dasarnya. Keterangan yang saya berikan berdasarkan pengakuan klien saya.” Ungkap Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc, (4/09/21).

“ Bahkan fakta dalam persidangan perdata yang dulu juga menyatakan adanya kwitansi kosong. Keterangan kwitansi kosong itu ada di putusan Lembaga Peradilan. Silakan dicek putusannya dan itu  masuk di dalil jawaban gugatan. Apakah pengacara yang menyusun jawaban gugatan dulu dilaporkan juga ke polisi? Ada tendensi apa dibalik pelaporan saya?”, lanjutnya

Pelaporan terhadap dirinya dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi Advokat. “Apa yang menimpa saya termasuk defamasi terhadap profesi Advokat. Saya khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi advokat”, pungkas alumnus Universitas Diponegoro itu.

Santoso, Kuasa Hukum L saat memberikan konfirmasi kepada sejumlah media.

Sedangkan Santoso, salah satu kuasa hukum dari L, saat  dikonfirmasi mengatakan, baru mengetahui kalau ada pelaporan dari Kuasa hukum dari NK, terhadap kliennya.

“Karena kami belum menerima secara resmi, jadi kami tidak bisa berkomentar banyak. Tapi kalau itu benar, tentu kami akan berkonsultasi atau berembuk dengan tim untuk menentukan langkah- langkah yang harus diambil.” Jelas Santoso

Pada tanggal 3 Agustus 2021, Santoso bersama rekan, diberi kuasa oleh kliennya untuk mendampingi,  melaporkan yang bersifat pengaduhan, karena merasa ada yang merugikan bagi kliennya.

“Jadi kami mendampingi klien kami untuk mengadukan, bukan melaporkan, yang dianggap merugikan bagi klien kami. ” tambah Santoso.

Santoso juga menerangkan bahwa pengaduan itu hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang berdampak langsung. Sedangkan pelaporan, itu bisa dilakukan oleh siapa saja. Karena ini merupakan tim kuasa hukum, Santoso pada waktu itu mendampingi untuk masalah penyerobotan tanah yang dilakukan oleh saudara NK.

Sebelumnya diberitakan seorang warga Nganjuk melaporkan Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., ke Polres Nganjuk karena memberikan keterangan bohong kepada media. Menanggapi hal itu, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., berbalik membuat laporan polisi. Saat ini laporan polisi telah diterima oleh Polres Nganjuk.

Reporter         : Radian Bagus

Editor             : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!