HeadlineUncategorized

Melanggar Prokes, 26 Orang Disidang

Nganjuk, NNews.co.id – Kegiatan Operasi Yustisi terus dilakukan oleh petugas gabungan agar masyarakat disiplin dalam menerapkan prokes. Kali ini Operasi Yustisi bertempat di Alun – Alun Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Kamis (02/09/21).

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan Bupati Nganjuk nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka hari ini diadakan sidang di tempat Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh personil gabungan diantaranya dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, serta relawan lainnya yang berhasil menjaring sebanyak 26 orang. Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid19 tersebut dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Fery Deliansyah,SH yang didampingi Mujiono,SH.Selaku Panitera. Selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Liya Listiana,SH.MH. dan Endang Dwi Rahayu, SH

Terhadap ke-26 orang tersebut dijatuhi hukuman denda bervariasi mulai dari sebesar Rp.10.000,- sampai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Jumlah denda hasil dari kegiatan hari ini sebesar Rp. 510.000,- yang diserahkan ke Kas Daerah.

Kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan Covid-19, dalam pelaksanaan sidang operasi yustisi pelanggaran prokes Covid-19 Kabupaten Nganjuk tersebut tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

#SALAMSEHAT

#NOHOAX

#100REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber informasi: Tim Penerangan Hukum Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!