HeadlineUncategorized

Kejari Nganjuk, Ikut Serta Dalam Kegiatan Video Conference Dengan Tema “Pembahasan Penyelesaian Uang Pengganti”.

Nganjuk, NNews.co.id – Bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Boma Wira Gumilar, SH., MH, Kepala Seksi Pembinaan Budi Santoso, SH serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Nganjuk telah mengikuti kegiatan dengan Tema “Pembahasan Penyelesaian Uang Pengganti”, Selasa, (31/08/21).

Adapun acara ini dipimpin langsung oleh Sekretaris JAM DATUN selaku Ketua Tim Penghapus Uang Pengganti, serta yang bertindak sebagai Narasumber dalam acara tersebut yaitu Subeno, SH., MH Koordinator JAM DATUN selaku Wakil tim Penghapus Uang Pengganti, Martina SH Kepala Seksi Penegakan Hukum beserta Kasudit Penegakan Hukum .

Kegiatan ini digelar menggunakan sarana video conference yang diikiuti oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Meskipun pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk tidak terdapat tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU No 3 Tahun 1971 namun Kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) dalam meningkatkan kemampuan JPN dalam penyelesaian uang pengganti yang diputus oleh Pengadilan, dan dalam penyelesaian tersebut sudah seharusnya sesuai dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu kunci utama tercapainya pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terletak pada adanya rasa kepercayaan dari berbagai pihak sehingga mencerminkan Profesionalitas, Kesungguhan dan Integritas JPN.

#SALAMSEHAT             

#NOHOAX

#100%REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!