HeadlineHukumUncategorized

Pembacaan Dakwaan Dan Pasal Terhadap Eks Bupati Nganjuk NRH, Atas Kasus Jual Beli Jabatan

Nganjuk, NNews.co.id – Telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi  terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk an. Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk), Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Xamat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan  Bambang Subagio (Camat Loceret). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH., beserta anggota yaitu Andie Wicaksono, SH., MH., Dicky Andi Firmansyah, SH., Boma Wira Gumilar, SH., MH., Dedi Irawan, SH., MH., dan Sri Hani Susilo, SH yang bertempat di RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/08/21).

Adapun agenda persidangan hari ini adalah Pembacaan Dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, dan pasal yang didakwakan untuk Terdakwa NOVI RAHMAN HIDHAYAT dan Terdakwa M. IZZA MUHTADIN adalah: 

Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 12 B atau Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, pasal yang didakwakan untuk Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan  Bambang Subagio (Camat Loceret) adalah:

Pasal 5 ayat (1) huruf a  atau Pasal 5 ayat (1) huruf b  atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 12 B atau Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Februari 2021 sampai dengan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 setidak-tidaknya sebesar Rp.225.000.000,- dengan total gratifikasi sejumlah Rp. 692.900.000,-.

Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti dengan dihadiri oleh puluhan wartawan serta pengunjung. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH., untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Senin tanggal 6 September 2021 dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh PH (Penasihat Hukum) para terdakwa.

#SALAMSEHAT                                                                                                                                                                                                    

#NOHOAX

#100%REAL

#KEJARINGANJUKSAE

Sumber Informasi:Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!