HeadlineHukumUncategorized

JANDA 4 ANAK CARI KEADILAN. Kuasa Hukum Janda, Kantongi Bukti Pidana Baru. Linda Akui Semua Sudah Sesuai Hukum.

Nganjuk, NNews.co.id – Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Kuasa Hukum dari Nurul Hasanah (42) seorang janda 4 anak, mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat, bahwa transaksi antara kliennya dengan Linda Yuliana bukan jual beli, tetapi hutang piutang. Bukti-bukti tersbut yang akan menjerat Linda ke kasus pidana.

Hal itu di sampaikan Doktor Ahli Hukum Pidana tersebut, di kantor hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. & Partner di Jalan Semeru Residence Loeceret Nganjuk tadi siang, Sabtu (28/08/21).

Ditambahkan jebolan Universitas Semarang ini, bahwa, kliennya mendatangi Koperasi Simpan Pinjam Nirawana jelas bukan untuk menjual rumah, sebab koperasi adalah usaha kerja dibidang pinjam meminjam bukan jual beli.

Meski klienya kalah pada sidang perdata, namun kalah bukan berarti salah, dan yang menang bukan berarti benar. Karena sistem peradilan perdata dan pidana di Indonesia masih kental bersifat formil bukan substansiil.

“ Saat ini saya sudah mengantongi beberapa bukti-bukti yang kuat, dan ini benar transaksi hutang piutang bukan jual beli,” Ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc Kuasa Hukum Nurul Hasanah

“ Dan,klien saya memang mendatangi Koperasi Simpan Pinjam Nirawana jelas bukan untuk menjual rumah, sebab koperasi adalah usaha kerja dibidang pinjam meminjam bukan jual beli.” Tambahnya

Sebelumnya, Linda Yuliana pemilik Koperasi Nirwana di Jalan Ahmad Yani Nganjuk Kota mengaku, transaski antara dirinya dengan Nurul Hasnah bukanlah transaksi pinjam meminjam, tapi jual beli. Hal itu diperkuat dengan bukti kwitansi jual beli. Dan kasus perdata sudah memiliki ketetapan hukum tetap dimenangkan olehnya.

“ Tidak benar itu jika disodorkan kwitansi kosong, sebab kwitansi yang ditandatangani oleh Mahmud Fatani (almarhum) yang disaksikan oleh Nurul Hasanah istrinya, serta dihadapan Notaris adalah kwitansi yang sduah tertulis jual beli tanah dan rumah, bukan akad hutang piutang.” Ungkap Linda Yuliana

Hingga kini, kasus perdata tersebut masih menunggu proses pelaksanaan eksekusi, dan Nurul Hasanah terus mencari keadilan, dengan mengajukan peninjauan kembali agar rumahnya tidak di eksekusi mengingat ia hidup sendiri bersama ke empat anaknya. Sementra ia juga sudah melaporkan Linda Yuliana ke Polres Nganjuk, terkait laporan pidana dengan dugaan penipuan.

Reporter         : Hariadi Soewandito

Editor             : Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!